Apa Itu Surety Bond?


 

Surety Bond adalah jaminan dari perusahaan asuransi untuk mengurangi risiko kerugian pemilik proyek saat terjadi kendala pelaksanaannya. Bank Garansi dan Surety bond melibatkan tiga pihak utama: pemberi jaminan (surety), penerima jaminan (obligee), dan pihak yang dijamin (principal). Sebagai jasa surety bond, kami akan mengulas secara mendalam tentang surety bond, bagaimana cara kerjanya, dan peran pentingnya dalam konteks bisnis.

Definisi 

Surety bond adalah perjanjian kontraktual yang mengikat tiga pihak, di mana pemberi jaminan (surety) memberikan jaminan kepada penerima jaminan (obligee) bahwa pihak yang dijamin (principal) akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan persyaratan kontrak atau peraturan yang berlaku.

Struktur Surety Bond

Pemberi Jaminan (Surety): Entitas atau perusahaan yang memberikan jaminan atau jasa penjaminan terhadap kewajiban yang diemban oleh pihak yang dijamin.

Penerima Jaminan (Obligee): Pihak yang menerima jaminan dan memiliki hak untuk meminta pembayaran atau pelaksanaan kewajiban dari pemberi jaminan jika pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.

Pihak yang Dijamin (Principal): Pihak yang dijamin oleh surety bond dan memiliki kewajiban untuk mematuhi persyaratan kontrak atau peraturan yang ditetapkan.

Jenis-jenis Surety Bond

Bid Bond (Jaminan Tender)

Jaminan penawaran (bid bond) adalah jenis jaminan bank garansi yang digunakan dalam proses lelang/tender yang menjamin pemenang lelang/tender bersedia menandatangani kontrak. Oleh karena itu tentu saja jaminan penawaran ini bisa di artikan sebuah surat perjanjian antara penjamin dengan pemegang jaminan bahwa penjamin akan membayar sejumlah uang jika terjamin tidak menutup kontrak atau pemborongan yang telah diterima.

Performance Bond (Jaminan Pelaksanaan)

Jaminan pelaksanaan (performance bond) adalah jenis jaminan bank garansi yang menjamin pelaksana kerja akan menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Oleh karena itu jaminan pelaksanaan ini bisa di artikan sebuah surat perjanjian antara penjamin dengan pemegang jaminan bahwa penjamin akan membayar sejumlah uang jika terjamin tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.

Advance Payment Bond (Jaminan Pembayaran Uang Muka)

Jaminan Uang muka (advance payment bond) adalah jenis bank garansi yang berfungsi untuk menjamin pemilik pekerjaan (obligee) bahwa pelaksana kerja (principal) akan mengembalikan uang yang telah diterimanya apabila terjadi wanprestasi atau cedera janji. Sesuai dengan perjanjian di dalam kontrak yang telah di sepakati antara kedua belah pihak, tentu saja pembayaran uang muka ini bertujuan untuk pembiayaan proyek. Dalam hal ini biasanya dari pihak kontraktor bisa mengambil uang muka nya sebesar 10% -30%. Oleh karena itu jaminan uang muka ini secara eksplisit bisa di artikan sebuah surat perjanjian antara penjamin dengan pemegang jaminan bahwa penjamin akan membayar sejumlah uang jika terjamin tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.

Maintenance Bond (Jaminan Pemeliharaan)

Jaminan pemeliharaan (maintenance bond) adalah jenis bank garansi yang berfungsi untuk menjamin kualitas pekerjaan selama periode tertentu dan pelaksana pekerjaan bersedia memperbaiki setiap kerusakan yang ada setelah pekerjaan selesai. Tujuan jaminan ini untuk menjamin obligee bahwa principal akan bersedia memperbaiki kerusakan – kerusakan pekerjaan yang telah di janjikan dalam kontrak kerja, biasanya jaminan ini sebesar 5% dari nilai kontrak kerja.

Comments

Popular posts from this blog

Jasa Pembuatan Bank Garansi dan Surety Bond

Kontribusi Surety Bond dalam Mensukseskan Pembangunan di Indonesia